JAMBI - Ini peringatan keras bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Provinsi jambi yang hobi
selingkuh. Bagi yang kini sudah terlanjur berselingkuh, sepertinya harus
mengakhiri hubungan gelapnya itu. Atau bagi yang ingin coba-coba,
sebaiknya membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya
sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat
alias dipecat!
Sanksi pemecatan itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Jambi Ambok Tuo, Selasa (9/7). Menurutnya, perselingkuhan
yang dilakukan PNS sangat tidak etis dan bertentangan dengan statusnya
sebagai abdi negara. PNS menurutnya harus memberikan contoh dan teladan
yang baik kepada masyarakat.
”Jika ditemukan bukti kuat, seperti tertangkap basah dan dilaporkan oleh
suami atau istri disertai bukti, PNS yang bersangkutan diberikan sanksi
tegas dan bisa saja pemecatan,” ujarnya.
Selain selingkuh, PNS yang cerai tanpa izin dari atasan juga dapat
diberikan sanksi. “Sanksinya bisa penurunan pangkat dan pembebasan tidak
terhormat atau dipecat,” katanya. Sanksi tersebut diberikan dalam
rangka memberikan pembinaan kepada PNS bersangkutan, agar menyadari
kesalahannya dan tidak mengulangnya kembali.
Dia menegaskan, PNS yang melakukan perceraian, pernikahan ulang tanpa
izin atasan, dan selingkuh sanksinya sangat berat. “Di antaranya
penurunan pangkat selama tiga tahun, pembinaan dalam jabatan, dan yang
paling berat pembebasan dengan tidak terhormat,” ujarnya.
Menurutnya, tahun ini belum ditemukan kasus tersebut. Namun, tahun lalu
ada PNS yang dipecat karena masalah tersebut. “Sesuai data, tahun 2012
ada PNS yang terpaksa dipecat karena melakukan perbuatan tersebut,”
tambahnya.
Fenomena kawin cerai di kalangan PNS karena perselingkuhan memang cukup
tinggi di Jambi. Berdasar data Pengadilan Agama (PA), angka perceraian
disebabkan selingkuh di kalangan PNS di Provinsi Jambi dari tahun ke
tahun terus menunjukkan tren meningkat. Dalam dua bulan terakhir saja
sudah 76 pasangan suami-istri yang bercerai.
Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi Vina Amvina
mengatakan, perceraian di kalangan PNS di Provinsi Jambi dari tahun ke
tahun terus menunjukkan grafik yang meningkat. Pada 2011 perceraian PNS
mencapai 10,70 persen dan 2012 meningkat menjadi 10,87 persen.
Sedangkan, untuk umum pada 2011 mencapai 81,66 persen, dan 2012 menurun
menjadi 81,39 5 persen.
Menurutnya, jumlah berkas perceraian PNS di Prov Jambi yang diproses
selama Januari–Maret 2013 ini sebanyak 76 perkara. Sedangkan, jumlah
keseluruhan kasus perceraian (masih dalam proses) di Provinsi Jambi
selama Januari–Maret 2013 mencapai 549 Perkara.
“Dari kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Jambi,
faktor utama terjadinya perceraian yakni krisis ahlak, cemburu, ekonomi,
tidak tanggungjawab, kekejaman jasmani/mental, adanya pihak ketiga, dan
tidak harmonis,” jelasnya.
Sesuai PP 53, bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 6-15 hari diberi
sanksi ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian tidak
masuk selama 16-20 hari, diberi sanksi ditunda kenaikan pangkat selama
satu tahun.
Sedangkan berdasar PP 32, bagi PNS yang tersangkut kasus kriminal dan
diancam hukuman penjara empat tahun ke atas akan diberi sanksi
diberhentikan menjadi PNS. Sementara ancaman penjara di bawah 4 tahun
disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Pemberian sanksi PNS gol 3 ke bawah oleh bupati dan golongan IV A
disanksi oleh gubernur.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M Imanuddin
mengatakan, sanksi tegas bagi PNS selingkuh diberikan sebagai komitmen
pemerintah menciptakan birokrasi yang bersih. Karena, kata dia, selama
ini tidak sedikit akibat perselingkuhan yang ada, citra PNS menjadi
buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan
contoh yang baik.
”Jadi sekarang itu sanksinya sangat tegas. Bagi PNS yang terbukti
selingkuh, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas
permintaan sendiri,” ujarnya.
Menurut Imanuddin, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan
dijatuhkan kepada PNS yang dimaksud. Namun bagi atasan sang PNS tersebut
juga dapat diancam terkena pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum
PNS yang jelas-jelas terbukti melakukan perselingkuhan.
”Misalnya seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh, tapi
sekretaris daerah (sekda) tidak mau menghukumnya, maka sekdanya juga
terancam terkena hukuman. Nah untuk itu masyarakat dapat melaporkan ke
atasan yang lebih tinggi dan kalau tidak juga ditanggapi dapat langsung
melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut nanti hukumannya hanya
dimutasi,” ujarnya
.(mui/nas)