Ingin menjadi Calon Kades Harus Berlakuan Baik
kerinciilok.com - Rabu, 11 September 2013
MUARABULIAN - Maraknya masyarakat yang mencalonkan
diri sebagai kades diharapkan untuk melampirkan surat kelakukan baik.
Ini bertujuan agar masyarakat mengetahui calon dari kades. ‘’Jika ada
kades yang pernah tersandung masalah hukum dan terpidana di wajibkan
untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan
terlampir bahwa dirinya pernah dipenjara. Jika tidak, maka calon kades
tidak bisa mencalonkan diri sebagai kades,’’ ujar Kabag Hukum Setda
Batanghari, Juliando SH.
Dikatakannya, jika nanti Polres Batanghari mengeluarkan SKCK untuk
kades yang pernah disanksi pidana atau pernah di hukum, maka Bagian
Hukum akan melakukan kajian hokum. Sebab bisa saja bertentangan dengan
hukum. ‘’Kami akan melihat sebatas mana pelanggaran yang dilakukan calon
kades,’’ tegasnya.
Disinggung masalah kades Bajubang Laut, Zainir Haviz, yang pernah
terjerat hukum dalam kasus penjualan tanah 2009 lalu dan ingin
mencalonkan diri kembali menjadi kades, Juliando menyebutkan Bagian
Hukum akan melakukan selektif dalam berkas, dan akan melakukan
verifikasi dan konsultasi kepada Polres Batanghari, apakah bisa
mengeluarkan SKCK dan surat kelakuan baik atau tidak. ‘’Kami akan
melakukan verifikasi data serta Perda yang mengatur mengenai syarat
mencalonkan diri sebagai kades,’’ ucapnya.
Sementara Kepala Badan Pemerintahan Desa, A Pani, menyebutkan jika
nanti ada kades yang pernah tersandung masalah hukum dam ingin
mencalonkan diri menjadi kades tetap melakukan syarat sesuai dengan
Perda Batanghari. ‘’Asalkan sesuai dengan aturan yang ada, dan semua
tergantung dari pantia penyelenggara kades setempat,’’ katanya.
Namun diharapkan agar kepala desa bisa melampirkan surat berkelakuan
baik, karena syarat mutlak adalah SKCK. ‘’Semua tergantung dari
panitia,’’ tandas Pani.