Tungkal di Heboh Oknum PNS berpoligami
kerinciilok.com - Kamis, 12 Desember 2013
KUALATUNGKAL – Isu oknum PNS berpoligami heboh di Kualatungkal. Hanya saja, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjab Barat belum mengetahui identitas oknum PNS tersebut.
Kepala BKD Tanjab Barat Ir Zulkifli mengaku sudah menerima informasi terkait oknum PNS yang memiliki istri lebih dari satu.
"Sebenarnya saya justru kaget kok kawan-kawan media ini lebih cepat tahu informasi ini. Saya sendiri saja baru saja tahu.Tetapi saya juga masih penasaran dengan oknum yang dimaksud," jelasnya belum lama ini.
Sejauh ini, BKD belum menerima laporan resmi dari isteri sah oknum PNS tersebut. Pihaknya masih melakukan pengusutan, demi membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Zul menjelaskan, sebenarnya sah-sah saja para PNS berpoligami tetapi harus sesuai dengan peraturan yang ada. Kata dia, selagi tidak menyalahi aturan tidak ada masalah PNS berpoligami.
"Setidaknya istri tua tidak keberatan dan hal ini ada pernyataan secara resmi dari istri tuanya. Ada izin tertulis dari atasannya.Serta ada alasan yang logis kenapa dirinya melakukan poligami,"terangnya.
"Mungkin alasannya sang istri tua sakit-sakitan,ingin punya keturunan,atau yang sifatnya bisa diterima akal sehat la,"imbuhnya
Namun dirinya juga tidak bisa memberikan vonis bersalah bagi oknum PNS yang memiliki istri lebih dari satu, apalagi memberikan sanksi.
"Ada aturannya.Kalau istri tuanya menyurati kita alias ada pengaduan keberatan dari istri tua, maka surat tersebut akan kita tindak lanjuti. Kita akan periksa dan dilakukan BAP oleh tim inspektorat, baru nanti kita lanjutkan ke pejabat Dinas Kewilayahan. Kemudian kita menindaklanjuti rekomendasi dari kewilayahan, diberhentikan atau tidak,” paparnya.
Lebih lanjut Zul menjelaskan, PNS beristeri lebih dari satu bisa saja dikenakan sanksi diberhentikan jika memang dia melakukan pelanggaran sesuai PP No 45 Tahun 1990 tentang izin kawin dan izin perceraian.
Sumber : harianjambi