kerinciilok.com - Rabu, 11 Desember 2013
JAKARTA - Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan
dialokasikan sebesar Rp368,899 triliun atau 20 persen dari total
anggaran belanja negara. Adapun total anggaran belanja negara sebesar
Rp1.842,495 triliun.
Penetapan ini ditandatangani oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 November 2013 dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2014.
"Anggaran belanja pendidikan ini,
terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat
Rp130,279 triliun (tersebar di Kemdikbud Rp80,661 triliun, Kemenag
Rp42,566 triliun, dan 16 Kementerian/Lembaga Rp7,051 triliun), anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,619 triliun,"
demikian seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (3/12/2013).
Dalam
anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah itu tercantum anggaran
untuk Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Dana Bagi Hasil
(DBH) Rp982,4822 miliar.
Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pendidikan Rp10,041 triliun, Bagian Anggaran yang diperkirakan dalam
Dana Alokasi Umum (DAU) Rp135,644 triliun, Dana Tambahan Penghasilan
Gurus (DTPG) PNS Daerah Rp1,853 triliun.
Selanjutnya, tunjangan
Profesi Guru Rp60,540 triliun, Bagian Anggaran dalam Otonomi Khusus
Rp4,094 trilun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp1,387 triliun, dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Rp24,074 triliun.
Sekadar diketahui,
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 adalah Rp1.667,140
triliun, sementara Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.842,495 triliun,
atau defisit Rp175,355 triliun (1,69 persen).
--------------------------- Berita Terkait ---------------------------