RUU ASN ‘Ketok Palu’
kerinciilok.com - Jumat, 20 Desember 2013
Jakarta – Humas BKN, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo
akhirnya ‘mengetok palu’ mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil
Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna, Kamis
(19/12/2013) pukul 12.25. Hal tersebut dilakukan setelah anggota DPR RI yang
hadir menyetujui RUU ASN itu untuk disahkan menjadi Undang-undang
![]() |
Pimpinan sidang Paripurna DPR RI pengesahan RUU ASN. |
Substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain
memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil
Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan,
pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.
Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip
profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas,
serta bebas dari intervensi politik dan KKN.
Ditemui secara terpisah usai mengikuti sidang Paripurna,
Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan bahwa perubahan undang-undang tentang
Kepegawaian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi dan
transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang
memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis. “Atas
tugas, peran strategis dan fungsinya dalam UU ASN, tentu tidak menjadi hal yang
ringan bagi BKN. Ini merupakan bagian dari tonggak sejarah dalam manajemen
kepegawaian Nasional,” terang Eko Sutrisno.
![]() |
Perwakilan Pemerintah dalam sidang Paripurna DPR RI. |
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan hal
senada bahwa dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang diharapkan akan
semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah
air. Undang-undang ASN menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi
di tanah air. “Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan
reformasi birokrasi. Dengan berlakunya Undang-undang ini, tidak ada lagi
dikotomi PNS pusat dan PNS daerah,” ujar Agun.
RUU ASN itu telah mengalami pasang surut pembahasan, di mana dari kalangan
internal pemerintah sendiri cukup banyak mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU
itu dimulai pada 22 September 2011. Menjelang berakhirnya masa persidangnan
kedua tahun 2013, Panitia kerja (Panja) DPR RI dan Pemerintah melakukan
pembahasan secara marathon. Setelah rapat Panja 9 Desember 2013,
dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pada
16 Desember 2013 mendapat persetujuan Tingkat I di Komisi II DPR RI. Setelah
dibahas dalam 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan
134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal.
Draft RUU ASN yang Disahkan:
Sumber : BKN