Pemerkosaan Bergilir Siswi SMK
kerinciilok.com - Kamis, 12 Desember 2013
![]() |
Ilustrasi - Akibat pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya, siswi SMK tersebut shock dan tidak mau kembali ke bangku sekolah. |
JAKARTA – Kejadian nahas menimpa NFR (16). Siswi
kelas XI SMK jurusan multimedia itu diperkosa secara bergantian oleh
mantan pacarnya T serta dua rekannya A dan P di sebuah kos-kosan wilayah
Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Perbuatan asusila tersebut terjadi pada 24 Agustus 2013. Saat itu, remaja putri yang baru saja selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolahnya di kawasan Jakarta Timur berpapasan dengan T, mantan pacarnya, di lantai tiga sekolah tersebut.
T mengatakan hendak membicarakan suatu hal dengan korban. T kemudian mengajak NFR pergi ke lantai tujuh sekolah tersebut. "Korban lalu ditarik ke WC perempuan oleh T itu," kata kuasa hukum korban, Hardiyan Saksono, saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (12/12/2013).
Hardiyan melanjutkan, T langsung menyerang korban dan melampiaskan hasratnya. Padahal saat itu gadis belia ini sedang dalam keadaan menstruasi. Korban tak berdaya melawan karena kalah tenaga, keperawanannya pun terenggut.
T sendiri merupakan kakak kelas korban dari sekolah berbeda namun masih satu yayasan. Antara korban dengan pelaku sebelumnya juga pernah menjalin asmara, namun hubungan itu tidak bertahan lama.
"T kelas XII, korbannya kelas XI. Di situ satu yayasan cuma sebelah-sebelahan," ujar Hardiyan.
Setelah kejadian tersebut, korban menjadi shock. Korban enggan menceritakan aib yang menimpa kepada orangtuanya. Selang satu bulan kemudian, pada 28 September, pelaku berniat melakukan aksinya kembali.
Kali ini T membujuk korban dengan mengajak makan di kos-kosan dua temannya A dan P. Kebetulan, dua rekan T tidak berada di kosan tersebut. "T ngajak korban masuk ke dalam dengan dipaksa. Langsung digeret ke kosan temannya itu," ujar Hardiyan.
Saat melakukan aksinya, T tepergok oleh A dan P yang pulang ke kosan tersebut. Pengacara mengklaim, A dan P mengancam akan mengarak T dan korban. T disebutnya berniat membayar dua temannya A dan P dengan uang Rp200 ribu untuk menutup mulut namun niat itu ditolak oleh kedua temannya. "Gue minta bagian deh," kata Hardiyan menirukan.
Entah mengapa T kemudian menyetujui permintaan dua temannya itu. Korban lalu diperkosa oleh tiga pelaku di waktu yang sama secara bergantian. "Kejadian kedua itu, korban disumpel mau teriak, mau berontak diikat," jelas Hardiyan.
Terungkapnya kejadian tersebut setelah sang orang tua curiga dengan keadaan anaknya yang tidak kunjung datang bulan. "Ada sempat tanya curiga-curiga karena tidak haid, ditanya sama keluarga akhirnya ngaku," paparnya.
Ibu korban yakni P kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan 1966/K/XII/2013/RJT pada 17 November 2013. Setelah dilakukan visum, korban terbukti hamil dua bulan.
Petugas kemudian menangkap tiga pelaku pada Selasa 10 Desember. Karena korban masih di bawah umur, pengacara korban menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 18 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta, juncto Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
Perbuatan asusila tersebut terjadi pada 24 Agustus 2013. Saat itu, remaja putri yang baru saja selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolahnya di kawasan Jakarta Timur berpapasan dengan T, mantan pacarnya, di lantai tiga sekolah tersebut.
T mengatakan hendak membicarakan suatu hal dengan korban. T kemudian mengajak NFR pergi ke lantai tujuh sekolah tersebut. "Korban lalu ditarik ke WC perempuan oleh T itu," kata kuasa hukum korban, Hardiyan Saksono, saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (12/12/2013).
Hardiyan melanjutkan, T langsung menyerang korban dan melampiaskan hasratnya. Padahal saat itu gadis belia ini sedang dalam keadaan menstruasi. Korban tak berdaya melawan karena kalah tenaga, keperawanannya pun terenggut.
T sendiri merupakan kakak kelas korban dari sekolah berbeda namun masih satu yayasan. Antara korban dengan pelaku sebelumnya juga pernah menjalin asmara, namun hubungan itu tidak bertahan lama.
"T kelas XII, korbannya kelas XI. Di situ satu yayasan cuma sebelah-sebelahan," ujar Hardiyan.
Setelah kejadian tersebut, korban menjadi shock. Korban enggan menceritakan aib yang menimpa kepada orangtuanya. Selang satu bulan kemudian, pada 28 September, pelaku berniat melakukan aksinya kembali.
Kali ini T membujuk korban dengan mengajak makan di kos-kosan dua temannya A dan P. Kebetulan, dua rekan T tidak berada di kosan tersebut. "T ngajak korban masuk ke dalam dengan dipaksa. Langsung digeret ke kosan temannya itu," ujar Hardiyan.
Saat melakukan aksinya, T tepergok oleh A dan P yang pulang ke kosan tersebut. Pengacara mengklaim, A dan P mengancam akan mengarak T dan korban. T disebutnya berniat membayar dua temannya A dan P dengan uang Rp200 ribu untuk menutup mulut namun niat itu ditolak oleh kedua temannya. "Gue minta bagian deh," kata Hardiyan menirukan.
Entah mengapa T kemudian menyetujui permintaan dua temannya itu. Korban lalu diperkosa oleh tiga pelaku di waktu yang sama secara bergantian. "Kejadian kedua itu, korban disumpel mau teriak, mau berontak diikat," jelas Hardiyan.
Terungkapnya kejadian tersebut setelah sang orang tua curiga dengan keadaan anaknya yang tidak kunjung datang bulan. "Ada sempat tanya curiga-curiga karena tidak haid, ditanya sama keluarga akhirnya ngaku," paparnya.
Ibu korban yakni P kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan 1966/K/XII/2013/RJT pada 17 November 2013. Setelah dilakukan visum, korban terbukti hamil dua bulan.
Petugas kemudian menangkap tiga pelaku pada Selasa 10 Desember. Karena korban masih di bawah umur, pengacara korban menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 18 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta, juncto Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
Sumber : okezone