KPU Laporkan ADZAN Menang ke MK
kerinciilok.com - Sabtu, 21 Desember 2013
Kerinciilok.com , KERINCI- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci Adi
Rozal–Zainal Abidin (ADZAN) tetap sebagai pemenang Pilkada Kerinci,
versi KPU Provinsi Jambi. Kemarin (19/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Jambi secara resmi telah melaporkan hasil pemungutan suara
ulang (PSU) di Kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukai kepada Mahkamah
Konstitusi (MK). Dan melaporkan hasil pemilukada 14 kecamatan yang
sudah berlangsung 8 September 2013 lalu.
“KPU telah menyampaikan laporannya ke MK tadi pagi (kemarin,red).
Dalam laporannya, KPU melaporkan hasil pemungutan suara ulang dan juga
menyampaikan hasil pilkada di 14 kecamatan lainnya. Dari hasil
penyampaian 16 kecamatan secara keseluruhannya, ADZAN unggul pada
Pilkada Kerinci,” terang Heri, Sekretaris Tim Sukses Adi Rozal–Zainal
Abidin (ADZAN) kepada Jambi Independent.
Menurutnya, dalam sidang yang digelar tadi pagi (kemarin,red) hanya
mendengarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi
terkait hasil PSU. Sedangkan, laporan Banwaslu ditunda hingga 6 Januari
2014 nanti. “Sidang kembali dilanjut 6 Januari 2014. Tadi hanya
mendengarkan laporan dari KPU Provinsi Jambi saja,” terangnya.
Di sisi lainnya, Bawaslu belum dapat menyampaikan laporannya kepada
MK bersamaan dengan KPU Provinsi Jambi. Alasan Bawaslu belum
menyampaikan laporan karena masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu
pusat dan pelaporannya dilakukan secara tertulis.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengungkapkan Bawaslu belum
menyampaikan laporannya ke MK karena masih menunggu rekomendasi dari
Bawaslu pusat. “Sidang tadi, Panwaslu belum mendapatkan perintah tugas
dari Bawaslu pusat. Makanya belum bisa memberikan keterangan dalam
sidang MK tadi,” terangnya. ”Dalam memberikan keterangan ternyata oleh
Banwaslu pusat harus merekomendasi dalam memberikan keterangan kepada
Panwalu. Dan juga harus disiapkan laporan tertulis, makanya, panwaslu
belum bisa memberikan keterangannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
pemungutan suara ulang di Kecamatan Sitinjau Laut, pasangan nomor urut
2, ADZAN memperoleh 5145 suara, pasangan nomor urut 3, Murasman–Zubir
Dahlan (MZ) memperoleh 3176 suara.
Unggulnya ADZAN 779 suara dengan MZ, berdasarkan hitungan jumlah
suara di 16 kecamatan, dimana ADZAN secara keseluruhan mendapatkan
47.924 suara, sedangkan MZ mendapatkan 47.125 suara. Meski dalam
Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan di dua kecamatan itu,
pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) unggul dibandingkan pasangan Adi
Rozal-Zainal Abidin, namun perolehan suara itu tidak dapat mengdongkrak
suaranya untuk menjadi pemenang. Pasalnya, Murasman-Zubir Dahlan tidak
mampu mengejar ketertinggalan jumlah suara sebanyak 2748 suara
sebelumnya
Sumber : jambi-independent.