Kamis, 10 April 2025 | 11:20 WIB
Follow Us: Facebook twitter

KPU Laporkan ADZAN Menang ke MK

kerinciilok.com - Sabtu, 21 Desember 2013

Kerinciilok.com , KERINCI- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci Adi Rozal–Zainal Abidin (ADZAN) tetap sebagai pemenang Pilkada Kerinci, versi KPU Provinsi Jambi. Kemarin (19/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi secara resmi telah melaporkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukai kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dan  melaporkan hasil pemilukada 14 kecamatan yang sudah berlangsung 8 September 2013 lalu.

“KPU telah menyampaikan laporannya ke MK tadi pagi (kemarin,red). Dalam laporannya, KPU melaporkan hasil pemungutan suara ulang dan juga menyampaikan hasil pilkada di 14 kecamatan lainnya. Dari hasil penyampaian 16 kecamatan secara keseluruhannya, ADZAN unggul pada Pilkada Kerinci,” terang Heri, Sekretaris Tim Sukses Adi Rozal–Zainal Abidin (ADZAN) kepada Jambi Independent.
Menurutnya, dalam sidang yang digelar tadi pagi (kemarin,red) hanya mendengarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terkait hasil PSU. Sedangkan, laporan Banwaslu ditunda hingga 6 Januari 2014 nanti. “Sidang kembali dilanjut 6 Januari 2014. Tadi hanya mendengarkan laporan dari KPU Provinsi Jambi saja,” terangnya.
Di sisi lainnya, Bawaslu belum dapat menyampaikan laporannya kepada MK bersamaan dengan KPU Provinsi Jambi. Alasan Bawaslu belum menyampaikan laporan karena masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu pusat dan pelaporannya dilakukan secara tertulis.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengungkapkan Bawaslu belum menyampaikan laporannya ke MK karena masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu pusat. “Sidang tadi, Panwaslu belum mendapatkan perintah tugas dari Bawaslu pusat. Makanya belum bisa memberikan keterangan dalam sidang MK tadi,” terangnya. ”Dalam memberikan keterangan ternyata oleh Banwaslu pusat harus merekomendasi dalam memberikan keterangan kepada Panwalu. Dan juga harus disiapkan laporan tertulis, makanya, panwaslu belum bisa memberikan keterangannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan pemungutan suara ulang di Kecamatan Sitinjau Laut, pasangan nomor urut 2, ADZAN memperoleh 5145 suara, pasangan nomor urut 3, Murasman–Zubir Dahlan (MZ) memperoleh 3176 suara.
Unggulnya ADZAN 779 suara dengan MZ, berdasarkan hitungan jumlah suara di 16 kecamatan, dimana ADZAN secara keseluruhan mendapatkan 47.924 suara, sedangkan MZ mendapatkan 47.125 suara. Meski dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan di dua kecamatan itu, pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) unggul dibandingkan pasangan Adi Rozal-Zainal Abidin, namun perolehan suara itu tidak dapat mengdongkrak suaranya untuk menjadi pemenang. Pasalnya, Murasman-Zubir Dahlan tidak mampu mengejar ketertinggalan jumlah suara sebanyak 2748 suara sebelumnya
Sumber : jambi-independent.

Berikan Komentar

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas