Kabid di Dishub Kerinci Ditangkap
kerinciilok.com - Selasa, 24 Desember 2013

Penangkapan
itu dilakukan, karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus penipuan
terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2009 lalu, sehingga
korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 130 juta.
Informasi yang
didapat Tribun, penangkapan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan
keluar dari kantornya. Petugas yang sudah lama mengincar Martias,
langsung membawa tersangka ke Mapolres Kerinci.
Kapolres Kerinci,
AKBP A Mun’im, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh, mengatakan adanya
penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan CPNS yakni Martias, yang
bekerja di Dinas Perhubungan Kerinci.
Benar, penangkapan kita
lakukan saat yang bersangkutan sedang keluar kantor. Setelah itu
langsung dibawa ke Mapolres Kerinci,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci,
dikonfirmasi Tribun kemarin.
Disampaikannya, penipuan atau
penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, terjadi pada 2009 lalu.
Tersangka mengaku bisa membantu meluluskan korbannya sebagai PNS, dengan
membayar sejumlah uang.
Namun sampai saat tes dilaksanakan, ternyata
korban tidak lulus sebagai PNS. Sedangkan tersangka tidak bersedia
mengembalikan uang tersebut. ”Korbannya bernama Maryono, warga Desa
Bedeng Delapan, Kecamatan Kayu Aro,” ungkapnya.
Saat diperiksa
petugas, kata Agus Saleh, pria yang pernah menjabat sebagai Kasi
Disiplin BKD Kerinci itu mengakui perbuatannya. Martias juga mengaku
mengambil uang kepada korbannya. ”Tersangka tidak memiliki iktikat baik
untuk mengembalikan uang itu,” kata Agus.
Atas perbuatannya tersebut,
tersangka diancam dengan pasal 378, dengan ancaman empat tahun penjara.
”Kita menggunakan pasal pengecualian, sehingga tersangka bisa kita
tahan meski ancamannya di bawah lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim
Polres Kerinci.