Kamis, 10 April 2025 | 17:23 WIB
Follow Us: Facebook twitter
  • Home
  • artikel » Kabid di Dishub Kerinci Ditangkap

Kabid di Dishub Kerinci Ditangkap

kerinciilok.com - Selasa, 24 Desember 2013

PenangkapanKERINCI - Di saat ribuan peserta tes CPNS menunggu hasil tes CPNS yang akan diumumkan hari ini, Kepala Bidang Manajemen Lalulintas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemkab Kerinci, Martias, Senin (23/12) ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kerinci.
Penangkapan itu dilakukan, karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus penipuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2009 lalu, sehingga korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 130 juta.
Informasi yang didapat Tribun, penangkapan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan keluar dari kantornya. Petugas yang sudah lama mengincar Martias, langsung membawa tersangka ke Mapolres Kerinci.
Kapolres Kerinci, AKBP A Mun’im, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh, mengatakan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan CPNS yakni Martias, yang bekerja di Dinas Perhubungan Kerinci.
 Benar, penangkapan kita lakukan saat yang bersangkutan sedang keluar kantor. Setelah itu langsung dibawa ke Mapolres Kerinci,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, dikonfirmasi Tribun kemarin.
Disampaikannya, penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, terjadi pada 2009 lalu. Tersangka mengaku bisa membantu meluluskan korbannya sebagai PNS, dengan membayar sejumlah uang.
Namun sampai saat tes dilaksanakan, ternyata korban tidak lulus sebagai PNS. Sedangkan tersangka tidak bersedia mengembalikan uang tersebut. ”Korbannya bernama Maryono, warga Desa Bedeng Delapan, Kecamatan Kayu Aro,” ungkapnya.
Saat diperiksa petugas, kata Agus Saleh, pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Disiplin BKD Kerinci itu mengakui perbuatannya. Martias juga mengaku mengambil uang kepada korbannya. ”Tersangka tidak memiliki iktikat baik untuk mengembalikan uang itu,” kata Agus.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 378, dengan ancaman empat tahun penjara. ”Kita menggunakan pasal pengecualian, sehingga tersangka bisa kita tahan meski ancamannya di bawah lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kerinci. 

Berikan Komentar

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas