13 Kegunaan Dana BOS
kerinciilok.com - Sabtu, 28 Desember 2013
![]() |
Prioritas utama penggunaan dana BOS untuk kegiatan operasional sekolah. |
Pemerintah telah melaksanakan kebijakan program Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) sejak Juli 2005. Pada dasarnya program BOS adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP.
Mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan melalui pemerintah provinsi. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan untuk SD/SDLB Rp 580.000,-/siswa/tahun.
Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah. Penggunaan dana BOS menurut Petunjuk Teknis dapat digunakan untuk 13 jenis komponen berikut ini:
No
|
Komponen Pembiayaan
|
Item Pembiayaan
|
Penjelasan
|
1
|
Pengembangan Perpustakaan
|
·
Mengganti buku teks yang
rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
·
Langganan publikasi berkala
·
Akses informasi online
·
Pemeliharaan buku/koleksi
perpustakaan
·
Peningkatan kompetensi
tenaga pustakawan
·
Pengembangan database
perpustakaan
·
Pemeliharaan perabot
perpustakaan
|
·
Perhatikan UU No 43/2007
Tentang Perpustakaan
·
Minimal 5% dari dana BOS
|
2
|
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa
baru
|
·
Biaya pendaftaran
·
Penggandaan formulir
·
Administrasi pendaftaran
·
Pendaftaran ulang
·
Biaya Pendataan data pokok
pendidikan
·
Pembuatan spanduk sekolah
bebas pungutan
|
·
Termasuk untuk konsumsi
panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar
pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah
ditetapkan Pemda
|
3
|
Kegiatan pembelajaran dan ekstra
kurikuler siswa
|
·
PAKEM (SD)
·
Pembelajaran Kontekstual
(SMP)
·
Pengembangan pendidikan
karakter
·
Pembelajaran remedial
·
Pembelajaran pengayaan
·
Pemantapan persiapan ujian
·
Pembelajaran pengayaan
·
Olahraga, kesenian, karya
ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja
·
Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS)
|
Termasuk untuk:
·
honor jam mengajar tambahan
di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
·
biaya transportasi dan
akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba,
·
fotocopy
·
membeli alat olah raga, alat
kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
|
4
|
Kegiatan Ulangan dan Ujian
|
·
Ulangan harian
·
Ulangan umum
·
Ujian sekolah
|
Termasuk untuk:
·
fotocopy
·
penggandaan soal
·
honor koreksi ujian, dan
·
honor guru dalam rangka
penyusunan rapor siswa
|
5
|
Pembelian bahan-bahan habis pakai
|
·
Buku tulis, kapur tulis,
pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
·
Minuman dan makanan ringan
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
·
Pengadaan suku cadang alat
kantor
|
|
6
|
Langganan daya dan jasa
|
·
Listrik, air, dan telepon,
internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
·
Pembiayaan penggunaan internet
termasuk untuk pemasangan baru
·
Membeli genset atau jenis
lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di
sekolah tidak ada jaringan listrik
|
Penggunaan Internet dengan mobile
modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp.250.000 per
bulan
|
7
|
Perawatan sekolah
|
·
Pengecatan, perbaikan atap
bocor, perbaikan pintu dan jendela
·
Perbaikan mebeler, perbaikan
sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan
perawatan fasilitas sekolah lainnya
|
Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin
berfungsi dengan baik.
|
8
|
Pembayaran honorarium bulanan guru
honorer dan tenaga kependidikan honorer.
|
·
Guru honorer (hanya untuk
memenuhi SPM)
·
Pegawai administrasi
(termasuk administrasi BOS untuk SD)
·
Pegawai perpustakaan
·
Penjaga Sekolah
·
Satpam
·
Pegawai kebersihan
|
Dalam pengangkatan guru/tenaga
kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan
dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai
bidang yang diperlukan.
|
9
|
Pengembangan profesi guru
|
·
KKG/MGMP
·
KKKS/MKKS
·
Menghadiri seminar yang
terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
|
Khusus untuk sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport
kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
|
10
|
Membantu siswa miskin
|
·
Pemberian tambahan bantuan
biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport
dari dan ke sekolah
·
Membeli alat transportasi
sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
·
Membeli seragam, sepatu dan
alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima
BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut
|
|
11
|
Pembiayaan pengelolaan BOS
|
·
Alat tulis kantor (ATK
termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
·
·
Penggandaan, surat-menyurat,
insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
|
|
12
|
Pembelian perangkat komputer
|
·
Desktop/work station
·
Printer atau printer plus
scanner
|
Masing-masing maksimum 1 unit dalam
satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah
|
13
|
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1
s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
|
·
Alat peraga/media
pembelajaran
·
Mesin ketik
·
Peralatan UKS
·
Pembelian meja dan kursi
siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
|
Penggunaan dana untuk komponen ini
harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah
|