PNS Tertangkap sedang Di Pijat
kerinciilok.com - Senin, 04 November 2013
![]() | ||
Image: corbis.com |
MAKASSAR- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah
Kota Makassar tertangkap basah sedang dipijat di Panti Pijat berkedok
Salon Jl Serigala Kecamatan Mamajan Makassar, Senin (4/11/2013)
Kedua Oknum PNS yang masih menggunakan seragam dinas saat kepergok
oleh petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Makassar yang
melakukan razia. Razia penutupan ini juga dilakukan di tempat hiburan
malam (THM) seperti bar, massage, karaoke, rumah bernyanyi, pijat
refleksi, dan dsikotik.
Penutupan dilakukan ini, terkait surat Edaran No 435/84/ edaran
Disbudbar /X/2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar untuk
melakukan penutupan mulai sejak tanggal 4 November hingga 5 November
2013 menjelang peringatan hari kebesaran ummat Islam 1 Muharram 1435
Hijriah tepatnya 5 November 2013.
Namun surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar ini masih
banyak yang melanggar. Seperti yang terjadi di panti pijat Fany di Jl
Srigala.
Olehnya, pelanggaran yang dilakukan panti pinjat ini , tim Razia
memberikan surat peringatan dan akan memanggil pemilik usaha tersebut.
"Kita akan panggil pemiliknya dan akan memberikan sansi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Sarana dan Objek Wisata Disbudpar Kota Makassaar Andi Kaarunrung.
"Kita akan panggil pemiliknya dan akan memberikan sansi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Sarana dan Objek Wisata Disbudpar Kota Makassaar Andi Kaarunrung.
Andi Karunrung menyebutkan, penutupan THM seperti panti pijat ini
sudah disampaikan sehari sebelumnya. Namun sebagian THM di Makassar
masih banyak yang melanggar.
Sedangkan dua oknum PNS yang kepergok, pihak Disbudpar tidak
mengamankannya lantaran mereka mengaku tidak punya kewenangan untuk
melakukan tersebut. "Kita di sini hanya melakukan penutupan THM bukan
untuk menahan orang yang melakukan panti pijat," tambahnya.
Pantauan tribun-timur, beberapa lokasi panti pijat yang dilakukan
operasi mulai dari Jl Sungai Saddang, Jl Botolempang, Jl Serigala, Jl AP
Pettarani, dan Jl Toddopuli. Beberapa tempat pijat yang dikunjungi
tersebut sudah menutup semenjak mulai ada imbauan penutupan