Oknum Guru 'Garap' Dua Siswinya
kerinciilok.com - Rabu, 30 Oktober 2013
PALEMBANG - Dua orang siswi SMA di Kota Palembang, diduga menjadi korban pencabulan dan rudapaksa oleh seorang guru mereka.
Keduanya, lantas melaporkan perbuatan oknum guru mereka ke Diteskrimum Polda Sumatera Selatan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Edhy Mustofa,
membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait pasal 80
ayat 1 Undang-undang perlindungan anak, tentang persetubuhan di bawah
umur dengan terlapor yang sama.
"Laporan itu sudah kita terima, dan saat ini masih mengumpulkan
bukti-bukti dan keterangan. Terutama dari kalangan guru di sekolah
tersebut sebagai petunjuk dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Edhy
Mustofa, Selasa (29/10/2013).
Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, baru pihaknya akan
melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang diketahui merupakan oknum
guru di sekolah tersebut.
"Setelah cukup bukti, kita gelar perkara dan terlapor baru kita
panggil. Jika besok (Rabu (30/10/2013 hari ini) pengambilan saksi
selesai, secepatnya terlapor akan kita periksa," tutupnya.