Pengajuan Baru NUPTK 2013
kerinciilok.com - Senin, 24 Juni 2013
Kerinciilok. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode
identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga
Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Berdasarkan situs http://padamu.kemdikbud.go.id/ Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi
PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID).
Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Untuk lebih jelas silakan kunjungi http://padamu.kemdikbud.go.id/