Minggu, 06 April 2025 | 8:10 WIB
Follow Us: Facebook twitter
  • Home
  • artikel » Kenaikan Gaji PNS 2013 Sesuai PP No.22 Thn 2013

Kenaikan Gaji PNS 2013 Sesuai PP No.22 Thn 2013

kerinciilok.com - Senin, 29 April 2013

Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 22 Tahun 2013.
 PP ini sendiri berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji sejak Januari hingga April akan dirapel dan akan diterima PNS pada Mei mendatang.
Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira. Perubahan kenaikan gaji pokok PNS 2013 yang dapat didownload di sini

Berikan Komentar

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas