Kenaikan Gaji PNS 2013 Sesuai PP No.22 Thn 2013
kerinciilok.com - Senin, 29 April 2013
Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS),
dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta
kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013.
PP ini sendiri berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April
2013. Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji sejak Januari hingga April
akan dirapel dan akan diterima PNS pada Mei mendatang.
Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira.
Perubahan kenaikan gaji pokok PNS 2013 yang dapat didownload di sini