Kuliah dengan Rp 0? Bisa!
kerinciilok.com - Selasa, 28 Januari 2014
“Ke depan banyak sekali doktor-doktor dari
keluarga miskin,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2013 di Gedung A
Komplek Kemdikbud, Jakarta.
Biaya yang harus dibayar mahasiswa diatur dalam
Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah sebuah nominal yang dibayar secara
tetap oleh mahasiswa berdasarkan sistem perhitungan komponen biaya yang
diperlukan dari awal masuk kuliah hingga lulus. Ketentuan ini diatur
melalui Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013.
Dengan diterapkannya UKT, maka Uang Pangkal (UP)
bagi semua calon mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN
ketika masuk pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dihapuskan. Mekanisme
ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat.
Ada lima level dalam UKT. Khusus kategori 1 dan 2
diseragamkan untuk setiap PTN yakni Rp 500.000 untuk kategori 1 dan Rp 1
juta untuk kategori 2. Sedangkan untuk kategori 3 sampai kategori
5, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fakultas di setiap PTN.
PTN yang menerapkan UKT, dilarang menaikkan tarif
kuliahnya. Untuk menutupi kekurangan biaya operasional PTN tersebut,
Pemerintah menganggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
(BOPTN). BOPTN merupakan mekanisme bantuan pemerintah yang sesuai dengan
amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (UU Dikti) dan diperkuat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012.
Sumber : dikti