PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang
kerinciilok.com - Jumat, 24 Januari 2014
Kerinciilok.com, JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk
pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas.
Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56
tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku.
Apakah tetap menjadi
PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.Hal itu cukup
beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada
tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah
disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani
Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat
ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan,
PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya
diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan
diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu
(08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun
(BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah
(jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan
Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa
pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai
PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan
hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri,
mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang
ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi
anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2
(dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana. PNS yang berhenti
bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur
dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB)